RANCANGAN UNDANG-UNDANG NEGARA FEDERASI SUMATERA RAYA (FSR) TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG NEGARA FEDERASI SUMATERA RAYA (FSR) TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Korupsi adalah setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau fasilitas negara yang merugikan keuangan negara.
2. Pejabat Publik adalah setiap orang yang dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan dalam lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun badan usaha milik negara/daerah.
3. Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik.
Penjelasan: Definisi ini memberikan batasan tegas agar tidak ada celah hukum.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pemberantasan tindak pidana korupsi berasaskan:
a. Transparansi
b. Akuntabilitas
c. Keadilan
d. Kepastian hukum
e. Partisipasi rakyat
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1. Mencegah dan memberantas korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
2. Mengembalikan kerugian keuangan negara.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Penjelasan: Asas & tujuan menekankan sistem yang berpihak pada rakyat dan akuntabilitas penuh.
BAB III
KEWAJIBAN PEJABAT PUBLIK
Pasal 4
Setiap pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Pasal 5
Setiap pejabat publik dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, kecuali bersifat sosial dengan nilai kecil yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Pasal 6
Pejabat publik hanya dapat menjabat maksimal dua periode pada jabatan yang sama.
Penjelasan: Pembatasan jabatan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.
BAB IV
PENCEGAHAN DAN TRANSPARANSI
Pasal 7
Seluruh pengadaan barang/jasa negara wajib dilakukan melalui sistem lelang terbuka berbasis digital.
Pasal 8
Seluruh transaksi keuangan negara wajib dipublikasikan secara digital dan dapat diakses masyarakat secara real-time.
Penjelasan: Pasal ini memastikan rakyat punya akses langsung untuk mengawasi anggaran.
BAB V
SANKSI PIDANA
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup.
Pasal 10
Pelaku korupsi wajib mengembalikan kerugian negara ditambah denda sebesar 2 (dua) kali lipat dari nilai korupsi.
Pasal 11
Hak politik pelaku korupsi dicabut seumur hidup.
Penjelasan: Hukuman keras untuk menimbulkan efek jera.
BAB VI
LEMBAGA ANTI-KORUPSI
Pasal 12
Dibentuk Komisi Anti-Korupsi Federasi Sumatera Raya (KAK-FSR) sebagai lembaga independen.
Pasal 13
KAK-FSR berwenang untuk:
a. Menyelidiki, menyadap, dan menyita aset terkait dugaan korupsi.
b. Mengajukan perkara langsung ke Pengadilan Khusus Korupsi.
c. Mengawasi pelaporan kekayaan pejabat publik.
Penjelasan: KAK-FSR bersifat independen, tidak boleh diintervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
BAB VII
PERLINDUNGAN PUBLIK
Pasal 14
Pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower) dilindungi identitas, keamanan pribadi, keluarga, dan hak-hak sosialnya.
Pasal 15
Masyarakat dapat mengajukan laporan korupsi secara anonim melalui sistem digital resmi, dan laporan wajib ditindaklanjuti oleh KAK-FSR.
Penjelasan: Perlindungan rakyat adalah kunci agar kontrol sosial berjalan efektif.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ulasan
Catat Ulasan